Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat wajib bagi pengendara sepeda motor yang harus aktif dan harus di perpanjang bila Surat Ijin Mengemudi (SIM) mati atau habis masa berlakunya. Sekarang pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara online. Hal ini dapat mempermudah pengendara yang belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang ingin membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru. Masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11 yaitu 5 tahun dari tanggal pembuatan.

Syarat perpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang mati tanpa buat baru

Pada surat telegram Kapolri kepada Kapolda No : ST/785/IV/YAN.1.1./2022 pelayanan SIM diliburkan pada tanggal 29 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022. Pengendara yang SIM-nya mati bisa mendapatkan dispensasi ini yang berlaku hingga 17 Mei 2022. Dengan ketentuan Surat Ijin Mengemudi (SIM) pengendara habis masa berlakunya di tanggal 29 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022. Pengendara dapat memperpanjang kembali Surat Ijin Mengemudi (SIM) 9 Mei sampai dengan 17 Mei 2022, tanpa membuat baru.

Berikut syarat-syarat untuk memperpanjang masa aktif Surat Ijin Mengemudi (SIM) :

1. Fotocopy KTP yang masih berlaku.

2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli.

3. Surat Cek Kesehatan.

Jenis-jenis SIM

Surat Ijin Mengemudi (SIM) memiliki beberapa jenis dari perorangan hingga umum, berikut jenis – jenisnya :

1. SIM A

Jenis Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini digunakan bagi pengendara mobil. Dengan catatan berat mobil yang dikendarai tidak lebih dari 3.500 kg. Biaya untuk pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A yaitu sekitar Rp 120.000. untuk biaya perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yaitu Rp. 80.000.

2. SIM B1

Jenis Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini digunakan bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan milik perorangan dengan penumpang dan barang. Contoh kendaraan yaitu : bus perorangan atau angkutan barang. Dengan catatan mobil memiliki berat tidak melebihi 3.500 kg. Untuk dapat memiliki SIM B1, pengemudi harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) A atau SIM A umum. Selain itu pengemudi harus menggunakannya 12 bulan setelah diterbitkannya Surat Ijin Mengemudi (SIM) A. Untuk biaya pembuatannya yaitu sekitar Rp 120.000. untuk biaya perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yaitu Rp. 80.000.

3. SIM B2

Jenis Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini digunakan bagi pengemudi kendaraan penarik, alat berat, atau truk gandeng milik perorangan. Dengan catatan kendaraan memiliki berat tidak lebih dari 1.000 kg. Bila ingin memilikinya, pengemudi harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) A dengan jangka waktu 1 tahun dan sudah berusia 20 tahun. Biaya pembuatannya yaitu Rp 120.000.

4. SIM C

Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini digunakan bagi pengendara sepeda motor. Biaya pembuatannya yaitu sekitar Rp 100.000. untuk biaya perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yaitu Rp. 75.000.

5. SIM D

Merupakan dokumen resmi Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang diperuntukkan untuk disabilitas, setara dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C. Untuk biaya pembuatannya yaitu sekitar Rp 50.000. untuk biaya perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yaitu Rp. 30.000.

6. SIM A Umum

Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini digunakan bagi pengendara kendaraan umum, rental mobil dan barang yang tidak melebihi 3.500 kg.

7. SIM B1 Umum

Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini digunakan untuk pengendara mobil penumpang dan barang  untuk komersil. Contoh untuk pengemudi travel.

8. SIM B2 Umum

Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini digunakan untuk kendaraan yang meiliki berat tidak lebih dari 1.000 kg, contohnya untuk pengemudi bis.

Category:
Rate this post