[vc_row][vc_column width=”2/3″][stm_single_car_title css=”.vc_custom_1577430024015{margin-bottom: 40px !important;}”][stm_post_image css=”.vc_custom_1577430039882{margin-bottom: 50px !important;}”][vc_column_text]Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Penetapan PPKM Level 3 resmi dibatalkan oleh pemerintah, upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kestabilan ekonomi. Batalnya PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini tentunya disambut gembira oleh para Pelaku Usaha. Mereka optimis bisnis mereka akan lebih berkembang di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini. Namun dibalik itu, pemerintah tentunya telah menetapkan kebijakan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022. Apa saja kebijakan yang berlaku pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan bagaimana dengan cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) ? Simak penjelasannya berikut :

1. Tidak ada cuti bersama Natal & Tahun Baru (Nataru)

Keputusan tersebut ditulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). Surat keputusan tersebut mengikat untuk ASN dan pegawai BUMN untuk tidak adanya cuti bersama Natal dan tahun Baru (Nataru). Sedangkan, untuk para karyawan swasta diperbolehkan mengambil cutinya pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Tetapi Kementrian Ketenagakerjaan menghimbau untuk tidak bepergian jauh. Apabila ada keperluan mendesak yang tidak bisa ditunda, maka wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 akibat libur Nataru.

2. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin

Kabar baik untuk masyarakat yang sudah vaksin dengan dosis lengkap, mereka boleh melakukan perjalanan jarak jauh. Pada anak-anak usia dibawah 12 tahun yang belum melakukan vaksin, wajib menunjukkan PCR test.

3. Tes Antigen 1×24 jam

Selain diwajibkannya sertifikat vaksin, dalam menempuh perjalanan jarak jauh diperlukan hasil Tes Antigen. Kamu harus menunjukkan hasil negatif dari Tes Antigen 1×24 jam.

4. Pembatasan kapasitas Mall dan Restoran

Menteri Komunikasi dan Informasi menjelaskan akan diterapkannya pembatasan kapasitas mall oleh pemerintah. Kapasitas pengunjung mall hanya diperbolehkan 75% dari kondisi normal. Dibalik itu pemerintah memberikan perpanjangan jam buka mall yang tadinya jam 10.00-21.00 menjadi buka jam 09.00-22.00. Menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Cibinong City Mall mengadakan gelaran acara Dazzling Show on Ice tanggal 11 Desember, 18 Desember, 19 Desember, 24 Desember, 25 Desember, dan 31 Desember 2021

5. Tidak diperbolehkan diadakan pesta kembang api & perayaan natal

Pada saat hari Raya Natal diperbolehkan ibadah tetapi tidak diperbolehkan mengadakan perayaan natal yang menyebabkan kerumunan orang banyak. Mall tetap boleh buka, namun dilarang mengadakan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

6. Pintu masuk negara lebih diperketat

Munculnya Varian Omicron tentunya harus diwaspadai. Untuk menanggulangi terjadinya lonjakan kasus varian baru Covid-19 ini, pemerintah memperketat pintu masuk negara. Ditutupnya pintu negara untuk Warga Negara Asing (WNA), merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19. Pagi pelaku perjalanan International sudah ditetapkan untuk wajib menunjukkan sertfikat vaksin minimal 14 hari sebelumnya.

Demikian informasi terkait kebijakan-kebijakan yang akan diberlakukan pada saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Jaga Kesehatan selalu dan tetap mentaati Prokes yang berlaku.[/vc_column_text][stm_post_meta_bottom][/vc_column][vc_column width=”1/3″ css=”.vc_custom_1577430120852{margin-top: 50px !important;}”][vc_widget_sidebar sidebar_id=”default”][/vc_column][/vc_row]

Rate this post

Tinggalkan Balasan

Share
× Pesan Sekarang